Balita Dilarang, Lansia dan Pedagang Dibatasi Waktu untuk Gunakan KRL

- 3 Juni 2020, 11:10 WIB
KRL Commuter Line
KRL Commuter Line //Antara

Hal ini untuk mencegah terjadinya penularan terhadap usia yang dikategorikan rentan tertular Covid-19 yaitu balita dan juga lansia.

Namun, bagi penumpang yang mendesak dan tidak dapat menyesuaikan kebijakan bagi lansia maupun balita, dapat menghubungi petugas di stasiun dan menjelaskan keperluannya secara rinci.

Vice President Corporate Communications KCI, Anne Purba mencontohkan bagi balita maupun lansia yang mendesak untuk naik KRL seperti untuk mendapatkan perawatan medis rutin ke rumah sakit dapat menyampaikan kepada petugas.

Sementara itu, dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, terdapat juga larangan bagi pedagang untuk mengangkut barang dagangannya di jam sibuk.

Baca Juga: Mike Pompeo Akan Pertimbangkan Warga Hong Kong untuk Bisa Tinggal di AS 

Pedagang hanya diperbolehkan mengangkut barang bawaan hanya pada jam 10.00-14.00 WIB, sama seperti aturan terhadap lansia.

"Aturan ini dibuat karena barang dagangan yang dibawa dapat menggunakan ruang yang seharusnya dapat diisi oleh pengguna KRL lainnya dan dapat mempersulit kondisi jaga jarak fisik di dalam KRL," ucap Anne.

Penumpang juga diminta untuk mematuhi aturan protokol kesehatan selama di stasiun maupun di dalam KRL.

Penumpang wajib menggunakan masker dan mengukur suhu tubuh sebelum naik KRL, mencuci tangan saat sebelum dan sesudah naik KRL, serta memperhatikan marka pembatas untuk jarak aman pada saat menunggu antrean masuk.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x