MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Karena Baik Selama Jadi Menteri KKP, Guntur Romli: Mencederai Keadilan

- 10 Maret 2022, 18:29 WIB
MA sunat hukuman Edhy Prabowo karena baik selama menjadi Menteri KKP, begini kata Guntur Romli lengkapnya.
MA sunat hukuman Edhy Prabowo karena baik selama menjadi Menteri KKP, begini kata Guntur Romli lengkapnya. /Antara Foto/

Baca Juga: Terancam dengan Perang Rusia-Ukraina, Swedia Umumkan Rencana Meningkatkan Anggaran Militer

Diberitakan sebelumnya, putusan MA ini menyatakan bahwa Edhy Prabowo menjalani hukuman penjara 5 tahun.

Denda uang senilai Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan penjara selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, hak politik Edhy Prabowo juga dicabut selama 2 tahun.

Baca Juga: Ariel Noah Pilih Anya Geraldine atau Bunga Citra Lestari? Denny Darko: Ini akan Berjodoh untuk Ariel Kalau...

Putusan MA ini menyatakan bahwa Edhy Prabowo telah mencabut peraturan Menteri KP nomor 56 tahun 2016.

Diganti dengan peraturan Menteri KP nomor 12 tahun 2020.

Padahal pada saat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta telah memvonis Edhy Prabowo 9 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @GunRomli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah