Baca Juga: Terancam dengan Perang Rusia-Ukraina, Swedia Umumkan Rencana Meningkatkan Anggaran Militer
Diberitakan sebelumnya, putusan MA ini menyatakan bahwa Edhy Prabowo menjalani hukuman penjara 5 tahun.
Denda uang senilai Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan penjara selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, hak politik Edhy Prabowo juga dicabut selama 2 tahun.
Putusan MA ini menyatakan bahwa Edhy Prabowo telah mencabut peraturan Menteri KP nomor 56 tahun 2016.
Diganti dengan peraturan Menteri KP nomor 12 tahun 2020.
Padahal pada saat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta telah memvonis Edhy Prabowo 9 tahun penjara.***