- penggunaan kendaraan bermotor
Biaya Pernyataan Pelaku Usaha
Ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk usaha menengah kecil (UMK), pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Kemudian untuk besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan untuk tahun anggaran 2021, yakni:
- Rp300.000,00 dengan rincian Rp25.000,00 untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal.
Baca Juga: Cara Urus Label Halal, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Dapat Sertifikasi dari MUI
- Rp25.000,00 untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH
- Rp150.000,00 untuk komponen insentif pendamping PPH,