PR DEPOK - Para pelaku usaha menengah (UKM) terkait produk kuliner atau pangan, sebaiknya memiliki sertifikat atau label halal, selain izin edar dari lembaga BPOM RI atau Dinas Kesehatan setempat (SPP-IRT).
Apabila label halal sudah didapatkan, maka pelaku UKM tenang dalam menjalankan usaha, masyarakat pun merasa aman jika menggunakan produk yang dijual.
Lalu, berapa biaya untuk urus label halal MUI? Simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui rincian tarif agar dapat sertifikat halal dari MUI.
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com. dari Indonesia.go.id, berdasarkan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat atau memiliki label halal.
Perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), rumah potong hewan (RPH), dan restoran/katering/dapur, harus melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Adapun sebagai bentuk transparansi layanan sertifikasi atau label halal, Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Di dalam Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021, tercantum layanan BLU BPJPH terdiri dari dua jenis tarif, yakni:
1. Tarif layanan utama yang meliputi