- Rp.100.000,00 untuk komponen sidang fatwa halal MUI.
Sementara itu, besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Berikut Rincian Tarif Layanan Utama BLU BPJPH:
Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)
Baca Juga: Selusin Rudal Balistik Hantam Ibu Kota Kurdistan Irak, Gedung Konsulat AS Kena Imbasnya
1. Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp0,00
2. Permohonan Sertifikat Halal:
- Usaha Mikro dan Kecil Rp300.000
- Usaha Menengah Rp5 juta
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri Rp12,5 juta