Berapa Biaya Urus Label Halal MUI? Berikut Rincian Tarif dan Penjelasannya

- 13 Maret 2022, 16:17 WIB
Simak berikut ini rincian tarif bagi pelaku usaha yang hendak mengurus label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Simak berikut ini rincian tarif bagi pelaku usaha yang hendak mengurus label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). /Dok. Majelis Ulama Indonesia./

- Rp.100.000,00 untuk komponen sidang fatwa halal MUI.

Sementara itu, besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Berikut Rincian Tarif Layanan Utama BLU BPJPH:

Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)

Baca Juga: Selusin Rudal Balistik Hantam Ibu Kota Kurdistan Irak, Gedung Konsulat AS Kena Imbasnya

1. Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp0,00

2. Permohonan Sertifikat Halal:

- Usaha Mikro dan Kecil Rp300.000

- Usaha Menengah Rp5 juta

- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri Rp12,5 juta

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah