Kritisi Label Halal yang Dirilis Kemenag, Fadli Zon: Harusnya Bisa Terbaca Jelas, Terkesan Etnosentris

- 14 Maret 2022, 10:02 WIB
Politisi Fadli Zon mengkritisi label halal baru yang dikeluarkan oleh Kemenag, sebut terkesan etnosentris.
Politisi Fadli Zon mengkritisi label halal baru yang dikeluarkan oleh Kemenag, sebut terkesan etnosentris. ///Kolase/kemenag.go.id/instagram@fadlizon

PR DEPOK - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menanggapi terkait label halal yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal yang bentuknya mengadopsi bentuk gunungan pada wayang, yang akan berlaku secara nasional.

Label halal yang baru dikeluarkan tersebut tampak berwarna ungu, dengan bentuk gunung dalam wayang kulit dan motif lurik.

Adapun label halal yang baru itu disorot Fadli Zon. Menurutnya, tulisan halal dengan kaligrafi dalam label baru tersebut mestinya bisa terbaca jelas.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Rp600 Ribu 2022 Online Pakai KTP Lewat Aplikasi Cek Bansos

Fadli Zon tampak membandingkan dengan label halal di seluruh dunia, yang tetap menggunakan tulisan halal dengan bahasa Arab yang jelas, dan berwarna hijau.

"Seharusnya tulisan “Halal” bisa terbaca jelas (informatif) dan bukankah ada kaidah dalam penulisan kaligrafi? Karena itu logo “Halal” di seluruh dunia tetap jelas bahasa Arabnya, dengan brand warna hijau," ujar Fadli Zon.

Menurut Fadli Zon, label halal yang baru tersebut terkesan etnosentris, dan terkesan menyembunyikan tulisan halalnya.

Baca Juga: AS Peringatkan China Akan Mendapat Konsekuensi Jika Membantu Rusia Menghindari Sanksi Atas Ukraina

"Logo baru itu terkesan etnosentris dan kelihatan menyembunyikan tulisan “Halal”nya," kata Fadli Zon, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @fadlizon.

Cuitan Fadli Zon.
Cuitan Fadli Zon. Twitter @fadlizon

Diketahui, penetapan label halal yang baru tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa penetapan label halal merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Ratusan Tentara Bayaran Asing Tewas Usai Rudal Rusia Hantam Pangkalan Militer Ukraina di Yavoriv

Aqil mengungkapkan bahwa label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an.

Adapun huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang.

"Bentuk logo halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Rusia Dituding Serang Ukraina dengan Bom Kimia yang Dijuluki Nazi sebagai 'Bawang Menyala'

Bentuk gunungan menggambarkan, semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut atau semakin mendekat kepada Sang Pencipta.

Motif surjan juga mengandung makna filosofis. Bagian leher surjan memiliki kancing tiga pasang atau enam biji, yang menggambarkan rukun iman, dan motif lurik sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pemberi batas yang jelas.

Selain itu, warna utama dan sekunder label halal yang baru milik Indonesia ini juga mempunyai makna mendalam.

"Warna (utama) ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," kata Aqil Irham.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @fadlizon Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah