Sebelum Diganti, Berapa Lama Proses Urus Label Halal MUI? Simak Penjelasan Lengkapnya

- 13 Maret 2022, 20:17 WIB
Ilustrasi label halal.
Ilustrasi label halal. /Pixabay/BRRT./

PR DEPOK - Belum lama ini, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluarkan peraturan baru terkait sertifikasi atau label halal yang tertuang dalam Keputusan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Produk Halal.

Adapun Keputusan Kepala BPJPH soal sertifikasi atau label halal MUI mulai berlaku pada 1 Maret 2022.

Bagi para pelaku usaha menengah (UKM) terkait produk kuliner atau pangan, sebaiknya memiliki sertifikat atau label halal, selain izin edar dari lembaga BPOM RI atau Dinas Kesehatan setempat (SPP-IRT).

Baca Juga: Tes Kepribadian: Objek Pertama yang Dilihat pada Gambar Akan Mengungkap Karakter Istimewa Anda

Lalu, berapa lama proses urus label halal agar dapat sertifikasi dari MUI? Simak alur sertifikasi halal yang akan diulas dalam artikel ini.

Perlu diketahui, label halal sendiri merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk (makanan, minuman, dan sebagainya) tidak mengandung unsur yang diharamkan, atau bahan baku dan pengolahan dilakukan dengan metode produksi yang sudah memenuhi kriteria syariat Islam.

Adapun kategori produk pada undang-undang itu mencakup barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Buka Pendaftaran Casting Film untuk Warga Jawa Barat, Simak Persyaratan Selengkapnya

Alur proses sertifikasi atau label halal

Sebagai informaai, proses sertifikasi atau label halal akan memakan waktu total selama 21 hari dengan proses sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x