"Kalau halte yang mengantre ke luar, itu bisa dikelola di luar. Tapi lokasi perpindahan semisal bus, biasanya tempatnya lebih padat. Itu sudah disiapkan teknisnya oleh pengelola," kata Anies Baswedan.
Anies Baswedan menetapkan, mulai 5 Juni 2020, PSBB diperpanjang dan bulan Juni ditetapkan sebagai masa transisi sehingga memungkinkan sebagian sektor perekonomian dimulai seperti industri dan perkantoran.
Karena pandemi Covid-19 masih berlangsung, Pemprov Jakarta mengeluarkan kebijakan menerapkan protokol yang harus dilakukan agar pandemi tidak meluas.
Salah satunya protokolnya adalah keharusan penggunaan sistem sif dan maksimal yang masuk per sif hanya 50 persen dari jumlah karyawan bagi industri dan perkantoran.***