Anies Baswedan Tak Beri Sanksi Kantor dengan Karyawan Masuk Lebih dari 50 Persen

- 8 Juni 2020, 18:05 WIB
Kemacetan kendaraan di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat 5 Juni 2020.
Kemacetan kendaraan di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat 5 Juni 2020. /Antara/Sigid Kurniawan/

"Kalau halte yang mengantre ke luar, itu bisa dikelola di luar. Tapi lokasi perpindahan semisal bus, biasanya tempatnya lebih padat. Itu sudah disiapkan teknisnya oleh pengelola," kata Anies Baswedan.

Anies Baswedan menetapkan, mulai 5 Juni 2020, PSBB diperpanjang dan bulan Juni ditetapkan sebagai masa transisi sehingga memungkinkan sebagian sektor perekonomian dimulai seperti industri dan perkantoran.

Karena pandemi Covid-19 masih berlangsung, Pemprov Jakarta mengeluarkan kebijakan menerapkan protokol yang harus dilakukan agar pandemi tidak meluas.

Salah satunya protokolnya adalah keharusan penggunaan sistem sif dan maksimal yang masuk per sif hanya 50 persen dari jumlah karyawan bagi industri dan perkantoran.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x