Mahfud MD Siapkan Perppu dan Lembaga Peradilan, Antisipasi Kemungkinan Sengketa di Pilkada 2020

- 11 Juni 2020, 06:54 WIB
Mahfud MD saat mengisi acara halal bihalal UNS melalui daring.
Mahfud MD saat mengisi acara halal bihalal UNS melalui daring. /- Foto: ANTARA/HO-Humas UNS/am.

"Oleh karena itu, pemerintah bekerja secara efektif itu, perlunya kepala daerah-kepala daerah itu harus definitif. Oleh sebab itu, tanggal 9 Desember itu nanti akan diselenggarakan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang disepakati bersama," pungkasnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi sengketa Pilkada 2020, Mahfud MD tengah menyiapkan Mahkamah Agung sebagai lembaga yang akan menangani proses peradilan di Pilkada.

"Bagaimana nanti dalam proses sengketa Pilkada ini, misalnya sengketa tentang keabsahan ijazah, tentang orang memenuhi syarat sebagai peserta atau tidak, itu agar peradilannya bisa cepat," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Beredar Kabar Jokowi Nyekar di Kuburan Salah Satu Pemimpin PKI, Cek Faktanya 

"Kita minta agar secepat mungkin, Mahkamah Agung menyelenggarakan atau melaksanakan sidang-sidang jika ada sengketa di dalam pelaksanaan Pilkada ini, di luar sengketa hasilnya," ucap Mahfud MD.

"Mahkamah Agung sedang menyiapkan time schedule, kapan sengketa masuk, kapan diputus di pengadilan tinggi (kalau ada), dan kapan di Mahkamah Agung yang semuanya nanti akan disesuaikan dengan apa yang dimungkinkan oleh Undang-undang," ujar Mahfud MD dalam mengantisipasi kemungkinan sengketa Pilkada 2020.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x