2 Terdakwa Polisi Penembak Laskar FPI dalam Kasus KM 50 Divonis Bebas

- 18 Maret 2022, 12:58 WIB
Dua polisi terdakwa dalam kasus unlawful killing KM 50 terhadap empat anggota Laskar FPI divonis bebas dari segala dakwaan dan tak bisa dipidana.
Dua polisi terdakwa dalam kasus unlawful killing KM 50 terhadap empat anggota Laskar FPI divonis bebas dari segala dakwaan dan tak bisa dipidana. /Nur Aliem Halvaima /foto : Antara / Posjakut

PR DEPOK - Kasus unlawful killing KM 50 terhadap enam Laskar FPI memasuki babak baru.

Baru-baru ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua polisi terdakwa dalam kasus unlawful killing KM 50 bebas dari hukuman pidana.

Meski dakwaan primer jaksa terhadap terdakwa terbukti, perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak bisa dikenai pidana.

Baca Juga: 4 Tips Sebelum Menjalin Hubungan dengan Wanita Leo, Dikenal Punya Jiwa Pemimpin

Pasalnya, tindakan mereka dinilai masuk ke dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Hakim Ketua M. Arif Nuryanta, menyampaikan bahwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak bisa dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf

Hal itu disampaikan langsung dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret 2022.

Baca Juga: Kremlin Membantah Pembicaraan Damai Rusia dan Ukrain Alami Kemajuan Signifikan

Menurut pertimbangan Hakim, alasan pembenaran tersebut mengapus dakwaan perbuatan melawan hukum Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.

Sementara itu, katanya melanjutkan, alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua aparat kepolisian tersebut.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x