2 Terdakwa Polisi Penembak Laskar FPI dalam Kasus KM 50 Divonis Bebas

- 18 Maret 2022, 12:58 WIB
Dua polisi terdakwa dalam kasus unlawful killing KM 50 terhadap empat anggota Laskar FPI divonis bebas dari segala dakwaan dan tak bisa dipidana.
Dua polisi terdakwa dalam kasus unlawful killing KM 50 terhadap empat anggota Laskar FPI divonis bebas dari segala dakwaan dan tak bisa dipidana. /Nur Aliem Halvaima /foto : Antara / Posjakut

Untuk diketahui, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa atas kasus unlawful killing di KM 50 terhadap empat anggota Laskar FPI.

Namun, majelis hakim memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh dua polisi itu adalah upaya membela diri.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x