Untuk diketahui, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa atas kasus unlawful killing di KM 50 terhadap empat anggota Laskar FPI.
Namun, majelis hakim memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh dua polisi itu adalah upaya membela diri.***
Untuk diketahui, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa atas kasus unlawful killing di KM 50 terhadap empat anggota Laskar FPI.
Namun, majelis hakim memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh dua polisi itu adalah upaya membela diri.***
Editor: Annisa.Fauziah
Sumber: Antara