2 Terdakwa Polisi Penembak Laskar FPI dalam Kasus KM 50 Divonis Bebas

- 18 Maret 2022, 12:58 WIB
Dua polisi terdakwa dalam kasus unlawful killing KM 50 terhadap empat anggota Laskar FPI divonis bebas dari segala dakwaan dan tak bisa dipidana.
Dua polisi terdakwa dalam kasus unlawful killing KM 50 terhadap empat anggota Laskar FPI divonis bebas dari segala dakwaan dan tak bisa dipidana. /Nur Aliem Halvaima /foto : Antara / Posjakut

Untuk diketahui, dakwaan primer dari jaksa adalah tindakan melawan hukum dengan merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota Laskar FPI di dalam mobil xenia milik polisi.

Baca Juga: MUI Sebut Rakyat Sudah Gerah terhadap Jokowi, Ruhut: nggak Malu Siapa Kau Berani Mengatasmnamakan Rakyat

Perbuatan pidana tersebut sesuai dengan Pasal 338 KUHP dan masuk ke dalam dakwaan primer jaksa.

Kendati majelis hakim menilai semua unsur dakwaan primer jaksa terbukti, mereka tetap memutuskan bahwa itu termasuk dalam upaya membela diri.

Oleh karena itu, kedua polisi yang telah menghilangkan nyawa empat orang anggota Laskar FPI itu tidak bisa dihukum, dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga: Hasil FP1 MotoGP Mandalika 2022: Duo Repsol Honda Mengganas, Fabio Quartararo Melempem

Terkait hal ini, majelis hakim memerintahkan agar dilakukan pemulihan terhadap kemampuan, hak, serta martabat dari kedua polisi tersebut.

Selain itu, hakim juga meminta agar barang-barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sebagian dimusnahkan.

Sementara itu, jaksa penuntut hukum, Fadjar, mengatakan bahwa pihaknya aan mempertimbangkan putusan yang diambil majelis hakim.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Bilang 110 Juta Orang Dukung Tunda Pemilu 2024, Rocky Gerung Sebut 160 Juta Sebaliknya

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x