Untuk diketahui, dakwaan primer dari jaksa adalah tindakan melawan hukum dengan merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota Laskar FPI di dalam mobil xenia milik polisi.
Perbuatan pidana tersebut sesuai dengan Pasal 338 KUHP dan masuk ke dalam dakwaan primer jaksa.
Kendati majelis hakim menilai semua unsur dakwaan primer jaksa terbukti, mereka tetap memutuskan bahwa itu termasuk dalam upaya membela diri.
Oleh karena itu, kedua polisi yang telah menghilangkan nyawa empat orang anggota Laskar FPI itu tidak bisa dihukum, dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Baca Juga: Hasil FP1 MotoGP Mandalika 2022: Duo Repsol Honda Mengganas, Fabio Quartararo Melempem
Terkait hal ini, majelis hakim memerintahkan agar dilakukan pemulihan terhadap kemampuan, hak, serta martabat dari kedua polisi tersebut.
Selain itu, hakim juga meminta agar barang-barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sebagian dimusnahkan.
Sementara itu, jaksa penuntut hukum, Fadjar, mengatakan bahwa pihaknya aan mempertimbangkan putusan yang diambil majelis hakim.