Cara Pencairan dan Klaim Dana JHT Mudah secara Online Melalui HP

- 22 Maret 2022, 15:05 WIB
Cara klaim JHT online cukup mudah. Namun perlu diperhatikan juga syarat sebelum mencairkan dana di BPJS Ketenagakerjaan.
Cara klaim JHT online cukup mudah. Namun perlu diperhatikan juga syarat sebelum mencairkan dana di BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay./

PR DEPOK - Pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua) kini bisa dicairkan kapan saja, tanpa harus menunggu berusia 56 tahun. Lantas, bagaimana cara klaim dana JHT?

Sementara itu, cara pencairan dan klaim dana JHT kini bisa dengan mudah dilakukan, baik secara online, mau pun mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, sebelum Anda mengetahui cara pencairan dan klaim dana JHT, simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Aksinya di Sirkuit Mandalika Viral, Begini Cara Kerja Pawang Hujan Rara Isti Wulandari

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengembalikan mekanisme pencairan klaim JHT ke aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2020.

Itu setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dilakukan revisi karena aturan ini menuai polemik.

“Hasil revisi ini merupakan salah satu poin kesepahaman yang dihasilkan dari pertemuan dengan serikat pekerja dan buruh yang dilakukan Kemnaker,” kata Ida seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: 7 Tanda dan Gejala Tumbuh Gigi pada Bayi yang Kerap Bikin Orang Tua Khawatir

Dengan keputusan Dengan demikian, pekerja tidak harus menunggu usia 56 tahun untuk mendapatkan pembayaran JHT tersebut.

Berikut cara pencairan klaim JHT sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan secara online melalui HP.

Persyaratan

1. Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kartu Keluarga.

Baca Juga: Kecurigaan Said Didu Soal Anwar Usman Bakal Nikahi Adik Jokowi: sepertinya Penundaan Pemilu Akan Mulus nih

3. E-KTP.

4. Referensi Kerja.

5. Buku Tabungan.

6. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah).

Baca Juga: Kritik Keras Pemerintah, BEM UI: Pak Jokowi, Rakyatmu Terbunuh Akibat Minyak Goreng!

Pengecekan status

1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

2. Masukkan nomor KPJ.

3. Klik Informasi Status Klaim.

Baca Juga: Rudy Salim Bongkar Isi Chat WA dengan Indra Kenz, Deddy Corbuzier: Serius?

Cara Klaim

1. Klik portal layanan di Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

Baca Juga: Pendaftaran Fasilitator Sekolah Penggerak Telah Dibuka hingga 14 Mei 2022, Begini Penjelasannya

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email Anda.

6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir!***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah