PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) belum lama ini telah merilis tarif permohonan sertifikasi halal di Indonesia terbaru.
Aturan tarif permohonan serifikasi halal ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH.
Tak hanya itu saja, ada juga Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Cara pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Jenis Tarif
Baca Juga: UTBK SBMPTN 2022 Sudah Mulai Dibuka, Simak Berikut Cara Daftar dan Syaratnya!
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Agama, tarif layanan BLU BPJPH dikategorikan menjadi dua jenis yakni tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyedia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyedia halal.
Sementara tarif layanan penunjang terdiri dari penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan kendaraan bermotor, serta penggunaan laboratorium.
Baca Juga: Dapatkan Link Nonton Plus Kode Voucher Jakarta vs Everybody, Film Jefri Nichol sebagai Kurir Narkoba
Tarif permohonanan baru sertifikasi halal baru