Menurutnya, konstitusi yang berlaku telah jelas dan tegas mengatur masa jabatan presiden yaitu selama lima tahun dan maksimal dua periode.
"Agar pernyataan Presiden @jokowi ini dipahami dan dilaksanakan dengan benar, baiknya Beliau tegaskan saja; semua pihak termasuk yang berada di Kabinet, harus taat pada Konstitusi yang berlaku sekarang ini, yang jelas dan tegas mengatur soal masa jabatan Presiden maksimal 2 periode @ 5 tahun," ujar Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @hnurwahid.
![Cuitan HNW](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2022/03/31/98917534.jpg)
Diketahui, sebelumnya ramai diperbincangkan masyarakat soal wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.
Baca Juga: Bruce Willis Mundur sebagai Aktor karena Aphasia, Apa Itu? Bisakah Diobati?
Perpanjangan masa jabatan presiden juga sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia menyarankan agar masa jabatan presiden Jokowi diperpanjang dengan penambahan masa jabatan selama tiga tahun.***