Usut Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil 5 Kadis di Bekasi sebagai Saksi

- 4 April 2022, 13:56 WIB
KPK panggil 5 Kadis di Pemkot Bekasi jadi saksi penyelidikan kasus pencucian uang yang menjerat Rahmat Effendi.
KPK panggil 5 Kadis di Pemkot Bekasi jadi saksi penyelidikan kasus pencucian uang yang menjerat Rahmat Effendi. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

PR DEPOK - Wali Kota non-aktif Bekasi, Rahmat Effendi baru-baru ini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindakan pencucian uang.

Wali Kota non-aktif ini ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Setelah Rahmat Effendi menjadi tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat memanggil lima kadis di Pemkot Bekasi.

Baca Juga: Dituduh Lakukan Pembantaian di Bucha, Rusia Geram dan Ajukan Pertemuan di Dewan Keamanan PBB

Lima Kadis itu di antaranya Kadis Marga Kota Bekasi Arif Maulana, Kadis Pendidikan Kota Bekasi Innayatullah, Kadis Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana.

Kemudian dua Kadis lainnya yakni Kadis Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati, dan terakhir Kadis Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyebut, kelima Kadis tersebut dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan kasus pencucian yang menjerat Wali Kota non-aktif Bekasi.

Baca Juga: Alasan Pakar Tuding Orang Yahudi Berada di Balik Invasi Rusia ke Ukraina

"Hari ini tim penyidik akan memeriksa lima kadis Pemkot Bekasi dalam penyelidikan kasus pencucian uang Rahmat Effendi," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 4 April 2022.

Ternyata lembaga anti rasuah ini juga memanggil enam saksi lainnya, tidak hanya kelima kadis Pemkot Bekasi tersebut.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x