PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi sebagai tersangka.
KPK menyebut Rahmat Effendi telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ketika aktif menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti keterlibatan Rahmat Effendi dalam dugaan korupsi barang dan jasa erta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
"Tim penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE, sehingga dilakukan penyelidikan baru dengan sangkaan TPPU," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Dia melanjutkan, tim penyidik KPK menduga Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
"Dalam rangka melengkapi alat bukti yang telah KPK miliki, tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali.
Wali Kota Bekasi non-aktif itu menyusul delapan nama lain yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bucha Ungkap Penemuan 50 Warga Sipil Tewas Usai Pasukan Rusia Menarik Diri