Apa Alasan KPK Tetapkan Rahmat Effendi Tersangka Kasus Pencucian Uang? Begini Penjelasan Ali Fikri

- 4 April 2022, 16:06 WIB
Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi jadi tersangka kasus pencucian uang oleh KPK.
Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi jadi tersangka kasus pencucian uang oleh KPK. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi sebagai tersangka.

KPK menyebut Rahmat Effendi telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ketika aktif menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti keterlibatan Rahmat Effendi dalam dugaan korupsi barang dan jasa erta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

"Tim penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE, sehingga dilakukan penyelidikan baru dengan sangkaan TPPU," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Info Bansos BPNT dan PKH April 2022, Simak Jadwal Pencairan serta Daftar Nama yang Dapat BLT Rp3 Juta

 

Dia melanjutkan, tim penyidik KPK menduga Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

"Dalam rangka melengkapi alat bukti yang telah KPK miliki, tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali.

Wali Kota Bekasi non-aktif itu menyusul delapan nama lain yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bucha Ungkap Penemuan 50 Warga Sipil Tewas Usai Pasukan Rusia Menarik Diri

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x