Apa Alasan KPK Tetapkan Rahmat Effendi Tersangka Kasus Pencucian Uang? Begini Penjelasan Ali Fikri

- 4 April 2022, 16:06 WIB
Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi jadi tersangka kasus pencucian uang oleh KPK.
Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi jadi tersangka kasus pencucian uang oleh KPK. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

Dari delapan nama, empat di antaranya adalah para pejabat pemerintahan di kota Bekasi. Setelah RE dinyatakan sebagai tersangka, maka total pejabat pemkot Bekasi yang terlibat adalah lima orang.

Lima orang tersangka selaku penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Baca Juga: Deretan Pemenang Grammy Awards, Ada Silk Sonic hingga Olivia Rodrigo

OTT kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan walikota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi terjadi pada 6 Januari 2022 silam.

3 bulan berselang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka menyusul 8 orang lain yang jauh hari sudah ditetapkan sebagai pihak terlibat korupsi di lingkungan administratif pemkot Bekasi.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah