Soal 'Kerangkeng Manusia' dan Meninggalnya Penghuni, Bupati Langkat Ditetapkan Tersangka dengan Pasal Berlapis

- 6 April 2022, 13:52 WIB
Bupati Langkat nonaktif TRP ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus 'kerangkeng manusia' di kediamannya.
Bupati Langkat nonaktif TRP ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus 'kerangkeng manusia' di kediamannya. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.

PR DEPOK - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 'kerangkeng manusia' di rumahnya.

Menurut pihak penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut, 'kerangkeng manusia' milik Bupati Langkat TRP tersebut hingga menyebabkan meninggalnya penghuni kerangkeng.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka terhadap Bupati Langkat TRP dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan terkait kasus temuan 'kerangkeng manusia'.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Tahap 2 agar Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Cukup Siapkan KTP dan KK

Dikatakannya, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar perkara dalam kasus 'kerangkeng manusia' ini.

"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," ujar Panca Putra, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News.

Gelar perkara telah dilakukan pada Selasa 5 April 2022, dan menetapkan Bupati Langkat TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan dikenakan beberapa pasal (pasal berlapis).

Baca Juga: Reza Arap Matikan Donasi Live Streaming Usai Terseret Kasus Doni Salmanan, Sudah Kapok?

"Oleh karena itu dia (TRP) harus bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," tegas Panca Putra.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x