“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang telah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak pada perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” ujar Mendag.
Diketahui Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi crude palm oil (CPO).
Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) diketahui menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Selain Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).***