Kemudian kepada Aparatur Negara Daerah sekitar 3,7 juta pegawai, dan kepada pensiunan sekitar 3,3 juta orang.
2. Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022 dengan anggaran THR dan Gaji ke-13 yang telah dialokasikan dalam:
- Anggaran Kementerian/Lembaga sebesar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri;
- Melalui DAU sekitar Rp15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemda, serta sesuai ketentuan yang berlaku;
- Bendahara Umum Negara sekitar Rp9 triliun untuk para pensiunan.
3. THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Adapun jumlah tersebut sudah termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Untuk pihak Pemda, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Baca Juga: Berikut Enam Tips Mudik Nyaman, Nomor Empat Harus Anda Hindari