Cegah Kanker Serviks, Pemerintah Wajibkan Vaksin HPV untuk Siswa Kelas 5 dan 6 SD

- 20 April 2022, 15:30 WIB
Info Vaksin - Demi mencegah kanker serviks, penerimtah mulai mewajibkan vaksin HPV bagi siswa SD kelas 5 dan 6 sebanyak 2 kali.
Info Vaksin - Demi mencegah kanker serviks, penerimtah mulai mewajibkan vaksin HPV bagi siswa SD kelas 5 dan 6 sebanyak 2 kali. /Pixabay/Geralt/

PR DEPOK - Pemerintah mewajibkan siswa kelas 5 dan 6 SD untuk vaksinasi HPV (human papillomavirus).

Program program vaksinasi human papillomavirus (HPV) menyasar siswa kelas 5 dan 6 SD untuk mencegah penyakit kanker serviks yang jadi momok menakutkan bagi wanita.

Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah meluncurkan program vaksinasi human papillomavirus (HPV) di mana nantinya siswa SD kelas 5 dan 6 akan mendapatkan 2 kali vaksin.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes, Prima Yosephine saat Seminar Media Pekan Imunisasi Dunia 2022 secara virtual pada Senin, 18 April 2022.

Baca Juga: Apa Saja Syarat Penerima BSU 2022? Simak dan Catat Info Lengkapnya untuk Cairkan Rp1 Juta

Dalam keterangannya, Prima menjelaskan bahwa pemberian vaksin HPV nantinya akan berbarengan dengan program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) yang rutin diselenggarakan pada Agustus dan November setiap tahun.

Diketahui, vaksinasi HPV telah dimulai di dua provinsi dan lima kabupaten/kota di Indonesia sejak 2021.

Kemudian diperluas di tiga provinsi dan lima kabupaten/kota pada tahun 2022.

Baca Juga: Cek BLT UMKM 2022 yang Segera Cair, Kunjungi eform.bri.co.id untuk Ketahui Daftar Penerima BPUM Rp600 Ribu

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x