PR DEPOK - Tahukah Anda bahwa pekerja atau buruh perempuan bisa mendapat hak cuti haid? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Hak cuti haid untuk pekerja atau buruh perempuan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang sejak tahun 2003, dan merupakan hak cuti yang dapat diambil.
Namun, masih banyak pekerja atau buruh perempuan yang tidak tahu soal hak cuti haid selama bekerja.
Baca Juga: AS dan Inggris Walk Out dari Pertemuan G20 Gegara Kehadiran Rusia, Begini Respons Indonesia
Meskipun ada yang sudah tahu, mengajukan hak cuti haid untuk pekerja perempuan masih menjadi hal asing di dunia profesional.
Padahal, selama haid setiap bulannya perempuan kerap kali merasakan nyeri dan pegal yang bisa mengganggu aktivitas pekerjaan.
Lantas bagaimana UU mengatur hak cuti haid untuk pekerja atau buruh perempuan.
Baca Juga: Pakai KTP dan KK, Ini Cara Daftar DTKS Kemensos secara Offline, Untuk Dapatkan BLT hingga PBI 2022
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, pekerja perempuan bisa memperoleh hak cuti haid dan sudah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.