Mengenal Hak Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan, Simak Penjelasannya

- 21 April 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan penjelasan mengenai hak cuti haid bagi pekerja perempuan. Simak selengkapnya.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan penjelasan mengenai hak cuti haid bagi pekerja perempuan. Simak selengkapnya. /Pixabay/saranya7.

PR DEPOK - Tahukah Anda bahwa pekerja atau buruh perempuan bisa mendapat hak cuti haid? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Hak cuti haid untuk pekerja atau buruh perempuan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang sejak tahun 2003, dan merupakan hak cuti yang dapat diambil.

Namun, masih banyak pekerja atau buruh perempuan yang tidak tahu soal hak cuti haid selama bekerja.

Baca Juga: AS dan Inggris Walk Out dari Pertemuan G20 Gegara Kehadiran Rusia, Begini Respons Indonesia

Meskipun ada yang sudah tahu, mengajukan hak cuti haid untuk pekerja perempuan masih menjadi hal asing di dunia profesional.

Padahal, selama haid setiap bulannya perempuan kerap kali merasakan nyeri dan pegal yang bisa mengganggu aktivitas pekerjaan.

Lantas bagaimana UU mengatur hak cuti haid untuk pekerja atau buruh perempuan.

Baca Juga: Pakai KTP dan KK, Ini Cara Daftar DTKS Kemensos secara Offline, Untuk Dapatkan BLT hingga PBI 2022

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, pekerja perempuan bisa memperoleh hak cuti haid dan sudah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x