THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari Aparatur Negara Pusat Rp1,8 juta pegawai.
Lalu, kepada Aparatur Negara Daerah sekitar 3,7 juta pegawai, dan kepada pensiunan sekitar 3,3 juta orang.
Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022 dengan anggaran THR dan Gaji ke-13 yang telah dialokasikan dalam:
- Anggaran Kementerian/Lembaga sebesar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri
Baca Juga: Presiden Ukraina Kecam Kunjungan Sekjen PBB ke Rusia, Zelensky Inginkan Pertemuan dengan Putin
- Melalui DAU sekitar Rp15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemda, serta sesuai ketentuan yang berlaku
- Bendahara Umum Negara sekitar Rp9 triliun untuk para pensiunan.
THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang ada pada gaji/pensiun pokok.
Jumlah tersebut sudah termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: BLT UMKM Rp600.000 Cair April Ini, Segera Akses eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2022