Kapan Tanggal Pencairan THR Pensiunan 2022? Simak Info Berikut Ini

- 24 April 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi - Berikut ini informasi Kemenkeu perihal kapan tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan 2022.
Ilustrasi - Berikut ini informasi Kemenkeu perihal kapan tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan 2022. /Pexels/Ahsanjaya.

PR DEPOK – Ada sejumlah kalangan yang mencari informasi mengenai kapan tanggal pencairan THR Pensiunan 2022.

Kabar gembira, informasi perihal kapan tanggal pencairan THR pensiunan 2022 dapat Anda ketahui di artikel ini.

Sebelum masuk ke penjelasan mengenai kapan tanggal pencairan THR pensiunan 2022, silakan simak penjelasan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Belum lama ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membeberkan soal tanggal pencairan THR pensiunan 2022.

Baca Juga: Jadi Menu Utama Buka Puasa Ramadhan, Ini Manfaat Buah Kurma bagi Kesehatan

Pada dasarnya, pihak Kemenkeu mencairkan THR kepada golongan PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Sri Mulyani menjelaskan, pencairan THR rencananya dimulai pada periode H-10 atau 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Sebagai estimasi, H-10 sebelum Hari Raya Idulfitri jatuh di antara tanggal 23 atau 24 April 2022 ini.

Lebih lanjut, berikut rincian terkait THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan untuk Lebaran 2022.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT 2022 Online, Cus Login di cekbansos.kemensos.go.id untuk Cairkan BLT hingga Rp500 Ribu

THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari Aparatur Negara Pusat Rp1,8 juta pegawai.

Lalu, kepada Aparatur Negara Daerah sekitar 3,7 juta pegawai, dan kepada pensiunan sekitar 3,3 juta orang.

Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022 dengan anggaran THR dan Gaji ke-13 yang telah dialokasikan dalam:

- Anggaran Kementerian/Lembaga sebesar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri

Baca Juga: Presiden Ukraina Kecam Kunjungan Sekjen PBB ke Rusia, Zelensky Inginkan Pertemuan dengan Putin

- Melalui DAU sekitar Rp15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemda, serta sesuai ketentuan yang berlaku

- Bendahara Umum Negara sekitar Rp9 triliun untuk para pensiunan.

THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang ada pada gaji/pensiun pokok.

Jumlah tersebut sudah termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: BLT UMKM Rp600.000 Cair April Ini, Segera Akses eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2022

Bagi pihak Pemda, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Sebagai informasi, THR hanya cair untuk pejabat eselon 2 ke bawah pada pencairan tahun 2020 lalu.

Sementara untuk THR tahun 2021, meski masih dalam situasi Covid-19, ada perbaikan sehingga cair kepada seluruh PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah