Pihak Kemnaker mengimbau setiap provinsi untuk membentuk Posko THR yang terintegrasi di situs poskothr.kemnaker.go.id.
Belum lama ini, Kemnaker menegaskan soal pembayaran THR tahun 2022 yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja.
Baca Juga: Dituduh Berupaya Gulingkan Pemerintah, Aktivis Turki Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Menurut Kemnaker, pembayaran THR tahun 2022 tidak dapat dilakukan dengan pembayaran bertahap atau dicicil.
“Apakah THR saat ini masih bisa disepakati? Sudah tidak bisa. Ibu Menteri sudah menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil, harus dibayar kontan,” kata Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker, Sri Astuti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Tak hanya itu, Kemnaker juga menekankan bahwa sejumlah kesepakatan terkait THR tahun 2022 sudah tidak bisa dilakukan.
Baca Juga: Negara Barat Kirim Senjata ke Ukraina, Menteri Luar Negeri Rusia Ingatkan Perang Dunia 3
Kalaupun masih ada perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayarkan THR, tegas Kemnaker, ada perlakuan khusus dari pengawas ketenagakerjaan.
Perlakuan khusus yang dimaksud salah satunya yakni memverifikasi alasan ketidakmampuan pembayaran.
Namun, lanjut Kemnaker, sanksi akibat tidak membayar THR tetap akan dikenakan kepada pihak perusahaan.