Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Tahun 2022 Berjumlah 100.051, dari Reguler dan Khusus

- 10 Mei 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi. Jumlah jemaah haji Indonesia di tahun 2022 ini sebanyak 100.051, terdiri dari kuota reguler dan khusus.
Ilustrasi. Jumlah jemaah haji Indonesia di tahun 2022 ini sebanyak 100.051, terdiri dari kuota reguler dan khusus. /Pixabay/Konevi.

PR DEPOK - Sebanyak 241 kloter jemaah haji reguler tahun 2022, telah dibagi oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag).

Jumlah kloter jemaah haji tersebut akan dibagi dengan sejumlah 236 penerbangan ke Arab Saudi.

Untuk kloter pertama, jemaah haji reguler dari Tanah Air akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022 mendatang.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Syawal, Salah Satunya Tanda Bersyukur kepada Allah SWT

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 Hijriah atau tahun 2022, berjumlah 100.051. Jumlah tersebut terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Menurut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, dia memastikan pihaknya sudah melakukan proses sterilisasi asrama.

Lokasi khusus (lokus) tersebut nantinya akan digunakan untuk lokus pemberangkatan jemaah haji Indonesia.

Baca Juga: Cara Cairkan Bansos BLT UMKM bagi Penerima BPUM 2022 untuk Dapatkan Rp600 Ribu

"Jemaah haji reguler akan diberangkatkan 236 penerbangan, menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan Saudia Airlines," kata Saiful Mujab, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Selasa 10 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x