Aturan Baru Dibolehkan Tak Pakai Masker di Area Terbuka Diberlakukan Mulai Hari Ini, Ada Syaratnya

- 18 Mei 2022, 08:20 WIB
Simak syarat penerapan aturan pelonggaran penggunaan masker di area terbuka yang dimulai hari ini, 18 Mei 2022.
Simak syarat penerapan aturan pelonggaran penggunaan masker di area terbuka yang dimulai hari ini, 18 Mei 2022. /unsplash by Markus Winkler

Kemudian, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan harus tetap menggunakan masker meski di area terbuka atau di area terbuka atau luar ruangan.

Begitu pula dengan masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek, disarankan agar tetap memakai masker di area terbuka.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Tes IQ: Ngaku Teliti? Tebak Jumlah Hewan pada Gambar dengan Cepat dan Benar, Waktumu 10 Detik

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksin 1 dan 2 serta dosis vaksin booster, diperbolehkan tidak melakukan tes swab PCR ataupun antigen.

Saat ini kasus harian di Indonesia sudah menurun, serta dapat ditangani oleh pemerintah jika berlakukan aturan baru protokol kesehatan Covid-19 yaitu terkait tidak memakai masker di area terbuka atau luar ruangan.

Aturan baru terkait diperbolehkan tak pakai masker di area terbuka atau di luar ruangan juga berlaku bagi Warga Negara Asing yang datang ke Indonesia.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah