Sebagai informasi, pinjol ilegal memiliki ciri-ciri yang bisa diketahui masyarakat yakni di antaranya sebagai berikut:
1. Menawarkan layanan melalui media komunikasi pribadi seperti SMS dan WhatsApp
2. Tidak terdaftar di OJK
3. Identitas dan alamat kantor tidak jelas
Baca Juga: Hal-hal yang Perlu Diketahui tentang Cacar Monyet Termasuk Gejala dan Cara Penularannya
4. Informasi seputar bunga tidak dijelaskan
5. Syarat sangat mudah tanpa verifikasi
6. Meminta akses ke seluruh data di handphone (HP)
7. Penagihan dilakukan dengan ancaman dan teror.
Namun, apabila sudah terlanjur berurusan dengan pinjol ilegal, segera laporkan ke pihak kepolisian. Catat seluruh bukti ancaman dan teror penagihan yang Anda dapatkan.***