Daftar Pinjol Ilegal 2022 Terbaru yang Ditutup OJK, Harap Hati-hati!

- 24 Mei 2022, 07:21 WIB
Ilustrasi - Berikut daftar lengkap pinjaman online atau pinjol ilegal 2022 terbaru dari OJK yang tidak diberikan lagi izin untuk beroperasi.
Ilustrasi - Berikut daftar lengkap pinjaman online atau pinjol ilegal 2022 terbaru dari OJK yang tidak diberikan lagi izin untuk beroperasi. /Pexels/Heung Soon.

Sebagai informasi, pinjol ilegal memiliki ciri-ciri yang bisa diketahui masyarakat yakni di antaranya sebagai berikut:

1. Menawarkan layanan melalui media komunikasi pribadi seperti SMS dan WhatsApp

2. Tidak terdaftar di OJK

3. Identitas dan alamat kantor tidak jelas

Baca Juga: Hal-hal yang Perlu Diketahui tentang Cacar Monyet Termasuk Gejala dan Cara Penularannya

4. Informasi seputar bunga tidak dijelaskan

5. Syarat sangat mudah tanpa verifikasi

6. Meminta akses ke seluruh data di handphone (HP)

7. Penagihan dilakukan dengan ancaman dan teror.

Namun, apabila sudah terlanjur berurusan dengan pinjol ilegal, segera laporkan ke pihak kepolisian. Catat seluruh bukti ancaman dan teror penagihan yang Anda dapatkan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah