Ini Lima Lokasi Gerai SIM Keliling di Wilayah DKI Jakarta, Segera Perpanjang Sebelum Masa Berlakunya Habis

- 16 Juni 2022, 12:46 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi tentang lokasi gerai SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, 16 Juni 2022.
Ilustrasi. Berikut ini informasi tentang lokasi gerai SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, 16 Juni 2022. /Instagram/@tmcpoldametro.

PR DEPOK - Bagi pengendara yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta, hari ini 16 Juni 2022, terdapat lima lokasi SIM Keliling.

Informasi mengenai lima lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta hari ini, sebagaimana disampaikan oleh pihak Direktorat Lalu Lintas (Disrlantas) Polda Metro Jaya, Kamis 16 Juni 2022.

Oleh karena itu, bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM-nya, dapat mengunjungi gerai SIM Keliling yang dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka? Simak Jadwal dan Estimasi Waktunya

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Polda Metro Jaya telah membuka sebanyak lima gerai SIM Keliling yang berada di:

1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur;

2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta
Selatan;

3. Mal Citraland, Jakarta Barat;

4. LTC Glodok, Jakarta Barat;

5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id dan Dapatkan BPNT Kemensos Rp2,4 Juta bagi Pemilik KTP Ini

Bagi para pengendara yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling, diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni:

1 KTP asli dan SIM asli berikut salinan fotokopi.

2. Diwajibkan mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca Juga: Usai Diduga Mangkir, Akhirnya Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Polisi atas Kasus Ini

3. Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, maka diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Link Live Streaming, Live Score dan Jam Main Perwakilan Indonesia di Indonesia Open 2022 Hari Ini 16 Juni 2022

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, terapkan selalu protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Demikan informasi tentang lokasi gerai SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, 16 Juni 2022. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah