PR DEPOK - Hari Raya Idul Adha peristiwa dimana Nabi Ibrahim memantapkan niatnya untuk menyembelih putranya Nabi Ismail dengan lapang dada.
Setelah pisau nyaris digerakkan, Allah SWT berseru hentikan perbuatannya, dan menggantikannya dengan seekor kambing.
Berbicara soal peristiwa Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Lantas jenis dan kriteria hewan kurban seperti apa yang baik menurut Islam?
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Tebu Ireng, berikut penjelasan mengenai jenis dan kriteria hewan kurban yang baik menurut Islam.
Jenis hewan yang boleh dijadikan berkurban adalah kambing (domba), unta dan sapi. Selain tiga hewan tersebut maka tidak boleh dijadikan kurban.
ويجزئ فيها الجذع من الضأن، وهو ما له سَنَةٌ وطعن في الثانية، (والثني من المعز)، وهو ما له سنتان وطعن في الثالثة، (والثني من الإبل) ما له خمس سنين وطعن
Diperinci lagi bahwa kambing yang boleh dikurbankan adalah yang sudah berusia 1 tahun dan telah masuk umur 2 tahun, kambing yang berusia 2 tahun menginjak umur 3 tahun.
Unta yang boleh dikurbankan adalah unta yang sudah berumur 5 tahun menginjak umur 6 tahun. Sedangkan sapi yang boleh dikurbankan adalah sapi yang berumur 2 tahun menginjak 3 tahun.
Dengan catatan bahwa 1 ekor kambing hanya mencukupi untuk kurban satu orang, sedangkan 1 ekor unta atau 1 ekor sapi bisa mencukupi kurban 7 orang.
Perlu diketahui, dasar hukum melaksanakan kurban adalah sunah, akan tetapi Imam Syafi’i juga tidak suka meninggalkan kurban dalam setiap tahunnya.
Sehingga Imam Syafi’i setiap tahun selalu berusaha untuk melaksanakan ibadah kurban. Hal ini juga dianjurkan dalam Al-Qur’an surat Al-Kausar ayat 1-2 yang berbunyi:
اِنَّاۤ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَ ، فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَا نْحَرْ
Baca Juga: Pameran Fotografi Etnis Rohingya Dirilis, Pengungsi Rohingya: Kami Ingin Dunia Melihat
Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah sebagai bentuk ibadah dan mendekatkan diri kepada-Ku(QS. Al-Kausar 108: Ayat 1-2).***