Sunan Kalijaga Kecam dan Laporkan Holywings Soal Promosi Minuman Keras

- 24 Juni 2022, 18:49 WIB
Poster promosi minuman beralkohol dari Holywings.
Poster promosi minuman beralkohol dari Holywings. /Instagram/@holywingsbar/

“Kami sudah menyampaikan laporan terkait dugaan penistaan agama, yang mana Alhamdulillah laporan sudah diterima dengan dugaan ujaran kebencian dan berbau SARA," tambahnya.

Pasal yang disangkakan untuk Holywings dalam kasus tersebut yaitu Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Untuk itu, untuk sementara Pasal yang diduga terkait dalam laporan ini, yaitu tindak pidana penistaan agama melalui elektronik dalam Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP, yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara," jelas Sunan Kalijaga.

Baca Juga: Kapan Fenomena Planet Sejajar Terjadi Lagi? Catat Tanggalnya Biar Gak Ketinggalan!

Holywings sendiri telah menyampaikan permintaan maaf atas promosi minuman kerasnya yang viral di media sosial.

Permainan maaf tersebut diunggah lewat sebuah unggahan di akun Instagram Holywings.

"Tidak sampai maksud hati kami mengaitkan unsur agama kedalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," demikian bunyi permintaan maaf Holywings dikutip dari akun Instagram @holywingsindonesia.

Dalam unggahannya, Holywings mengatakan promosi minuman keras tersebut dibuat oleh tim promosi tanpa sepengetahuan manajemen Holywings.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x