Idul Adha 2022: Apakah Hukum Kurban Wajib? Simak Penjelasan Menag Gus Yaqut

- 25 Juni 2022, 11:25 WIB
Ilustrasi - Menag Gus Yaqut memberikan penjelasan mengenai hukum kurban dalam Islam dalam menyambut Idul Adha 2022.
Ilustrasi - Menag Gus Yaqut memberikan penjelasan mengenai hukum kurban dalam Islam dalam menyambut Idul Adha 2022. /Pexels/Naomi Salome.

"Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang dikeluarkan oleh BNPB dan Pak Menko," tutur dia menambahkan.

Kemenag juga akan mengikuti aturan dari Satuan Tugas Penanganan PMK yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk mengatasi wabah PMK, pemerintah akan melakukan pengadaan vaksin PMK hingga 29 juta dosis pada tahun 2022 dengan anggaran bersumber dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Baca Juga: Holywings Catut Nama 'Muhammad dan Maria' tuk Promosi Minuman Keras, Cholil Nafis: ini Kesalahan Bertumpuk

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah akan melarang pergerakan hewan ternak di 1.765 kecamatan yang termasuk daerah merah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.

Tercatat ada 1.765 kecamatan yang termasuk daerah merah PMK hewan ternak atau 38 persen dari total 4.614 kecamatan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x