Idul Adha 2022: Apakah Hukum Kurban Wajib? Simak Penjelasan Menag Gus Yaqut

- 25 Juni 2022, 11:25 WIB
Ilustrasi - Menag Gus Yaqut memberikan penjelasan mengenai hukum kurban dalam Islam dalam menyambut Idul Adha 2022.
Ilustrasi - Menag Gus Yaqut memberikan penjelasan mengenai hukum kurban dalam Islam dalam menyambut Idul Adha 2022. /Pexels/Naomi Salome.

PR DEPOK – Apakah hukum kurban wajib dalam Islam ketika hendak menyambut Hari Raya Idul Adha?

Menjelang Hari Raya Idul Adha 2022, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan terkait hukum kurban, ditambah di tengah munculnya wabah PMK pada hewan ternak.

Dalam keterangannya, Gus Yaqut, sapaan akrab Menag, mengatakan hukum kurban adalah sunnah muakkad, yakni sunnah yang dianjurkan jadi bukan wajib.

"Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja," kata Menag, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Malam Puncak HUT DKI Jakarta ke-495 Dipastikan Meriah, Sejumlah Ruas Jalan di Kawasan JIS Bakal Ditutup

Menjelang Idul Adha 2022, Gus Yaqut menjelaskan, bahwa kebutuhan hewan ternah terutama sapi dan kambing akan meningkat. Namun justru wabah PMK di Indonesia semakin meluas.

Oleh sebab itu, kata dia, Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak pada masa wabah PMK.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk mensosialisasikan mengenai pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK.

"Dalam 1-2 hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, apa hukum kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia," katanya.

Baca Juga: Pertama dalam 30 Tahun, Mahkamah Agung AS Dukung Peraturan Penggunaan Senjata Api

"Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang dikeluarkan oleh BNPB dan Pak Menko," tutur dia menambahkan.

Kemenag juga akan mengikuti aturan dari Satuan Tugas Penanganan PMK yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk mengatasi wabah PMK, pemerintah akan melakukan pengadaan vaksin PMK hingga 29 juta dosis pada tahun 2022 dengan anggaran bersumber dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Baca Juga: Holywings Catut Nama 'Muhammad dan Maria' tuk Promosi Minuman Keras, Cholil Nafis: ini Kesalahan Bertumpuk

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah akan melarang pergerakan hewan ternak di 1.765 kecamatan yang termasuk daerah merah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.

Tercatat ada 1.765 kecamatan yang termasuk daerah merah PMK hewan ternak atau 38 persen dari total 4.614 kecamatan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x