Konsumen yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi dapat membeli minyak goreng dengan syarat menggunakan KTP.
Pembeli hanya perlu menunjukkan KTP pribadi ke pihak pengecer. Selanjutnya, pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
Pencatatan NIK tersebut untuk memastikan konsumen tidak membeli minyak goreng curah melebihi ketentuan dari pemerintah dalam satu hari.
Untuk saat ini, batas maksimum pembelian minyak goreng curah untuk satu pembeli dalam satu hari yaitu 10 kg.
Dengan sistem pembelian baru tersebut, pembeli dapat memperoleh minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.
Tujuan dari penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada pembelian minyak goreng curah yakni untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.***