Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kebijakan baru soal pembelian minyak goreng curah.
Masyarakat yang hendak membeli minyak goreng curah kini harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yang sebelumnya dipakai untuk pelacakan kasus Covid-19.
Baca Juga: Cara Daftar PKH Online 2022 Lewat HP di aplikasi Cek Bansos agar Terdata di DTKS Kemensos
Penggunaan PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng curah tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan yang mengakibatkan kelangkaan.
"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," ucap Luhut dilansir dari Antara.
Penerapakan kebijakan tersebut dikabarkan akan dimulai pada Senin, 27 Juni 2022 sekaligus dilakukannya sosialisasi oleh pemerintah.
Proses sosialiasi penggunaan PeduliLindungi ini akan dilakukan pemerintah selama dua minggu, dan setelahnya pembelian minyak goreng curah akan terus menggunakan aplikasi ini.***