Simak Batas Pembelian dan Harga Minyak Goreng Curah Rakyat MGCR

- 29 Juni 2022, 13:04 WIB
Berapa batas jumlah pembelian dan harga minyak goreng curah rakyat (MGCR) 2022.
Berapa batas jumlah pembelian dan harga minyak goreng curah rakyat (MGCR) 2022. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

PR DEPOK – Pemerintah akan mulai memberlakukan sistem pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sistem ini diberlakukan dengan tujuan untuk mengawasi, memantau distribusi, serta memberi informasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.

Sistem pembelian MGCR dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat ini memasuki tahap sosialisasi sejak Senin, 27 Juni 2022.

Pemerintah menyampaikan, bahwa sistem pembelian MGCR dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi akan mulai berlaku secara efektif setelah proses sosialisasi selesai.

Baca Juga: Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Batas pembelian dan harga minyak goreng curah rakyat

Pemerintah juga membuat aturan mengenai batas jumlah pembelian dan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Untuk batas jumlah pembelian minyak goreng curah rakyat maksimal 10 kilogram per hari untuk 1 NIK KTP.

Sedangkan, untuk batas harga eceran tertinggi (HET) diatur di angka Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg.

Baca Juga: Bisa Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Berikut Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai NIK KTP

Sementara itu, untuk pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) hanya dapat dilakukan di toko pengecer khusus.

Toko pengecer khusus yang dimaksud, yakni toko pengecer yang memiliki tanda QR Code ‘Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat’.

Warga juga dapat mengecek daftar toko pengecer yang menjual minyak goreng curah (MGCR) di lokasi terdekat.

Warga dapat mengecek daftar toko pengecer MGCR dapat dilakukan secara online lewat link www.minyak-goreng.id.

Baca Juga: Cara Cek Toko Penjual Minyak Goreng Curah Rakyat MGCR Online

Untuk membeli minyak goreng curah rakyat, warga harus memiliki aplikasi PeduliLindungi di handphone (HP).

Aplikasi PeduliLindungi dibutuhkan untuk melakukan scan QR Code yang ada di toko pengecer.

Bagi warga yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, dapat membawa dan menunjukkan NIK KTP asli ke penjual toko pengecer MGCR.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah