Vaksin Covid-19 Booster Akan Jadi Syarat Wajib Masuk Fasilitas Publik

- 3 Juli 2022, 09:46 WIB
Ilustrasi. Pemerintah bakal menerapkan wajib vaksin Covid-19 booster di fasilitas publik dalam waktu dekat ini.
Ilustrasi. Pemerintah bakal menerapkan wajib vaksin Covid-19 booster di fasilitas publik dalam waktu dekat ini. /Pixabay/spencerbdavis1.

Menurut Wiku, sejauh ini cakupan vaksinasi untuk dosis ketiga tingkat nasional masih sangat di bawah target.

Cakupan vaksin Covid-19 booster menurut penilaiannya masih belum signifikan, di mana tingkat cakupan nasional baru sebesar 24 persen.

Baca Juga: PKH 2022 Tahap 3 Cair Tanggal Berapa? Cek Jadwal Pencairan dan Daftar Nama Penerima BLT di Sini

Lebih lanjut, Wiku mengatakan 28 dari 34 provinsi mayoritas daerah cakupan vaksin Covid-19 booster kurang dari 30 persen.

Dirinya mengungkapkan hanya enam daerah yang cakupan vaksin Covid-19 booster-nya di atas 30 persen.

Bali merupakan daerah dengan cakupan vaksin Covid-19 booster tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia, yaitu 50 persen.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Akhir Pekan, BMKG Prediksi Akan Terjadi Hujan Ringan

Disusul DKI Jakarta dan Kepulauan Riau dengan cakupan vaksin Covid-19 booster di atas 40 persen.

Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, serta Kalimantan Timur dengan cakupan vaksin Covid-19 booster di atas 30 persen.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x