3. Pastikan posisi selfie dari jarak dekat (close up) atau tidak jauh, serta memenuhi 80 persen dari frame foto.
4. Pastikan area wajah terlihat jelas, dan disarankan tidak mengenakan aksesoris bantuan seperti kacamata, masker, dan aksesoris lainnya.
5. Foto selfie tidak perlu disertai atau dengan gaya menunjukkan KTP.
Baca Juga: Arti Status 'Sedang Diproses' dalam Kartu Prakerja Gelombang 35, Simak Estimasi Waktunya Disini
Adapun untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35, harus memenuhi persyaratan di bawah ini:
1. Berkewarganegaraan Indonesia dan sudah memiliki KTP.
2. Calon peserta Kartu Prakerja harus dipastikan tidak menempuh pendidikan formal.
Baca Juga: Puasa Qadha Ramadan di Hari Asyura Dapat Pahala? Simak Penjelasan Ulama
3. Peserta yang boleh mendaftar di antaranya adalah yang sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja (pekerja atau buruh yang dirumahkan dan yang bukan penerima upah, termasuk pemilik usaha mikro dan kecil).
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.