5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Daftar Harga Tiket Konser Westlife Terbaru di Indonesia, Akses di 3 Link Berikut
6. Maksimal 2 KTP dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Jika semua syarat sudah dipenuhi maka, nantinya calon peserta hanya tinggal menyiapkan diri untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35.
Demikian itulah penjelasan tips verifikasi wajah dan syarat daftar seleksi pendafataran Kartu Prakerja Gelombang 35.***