Berdasarkan data dari berbagai sumber, kasus Covid-19 di beberapa negara kembali naik secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Segera Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja 2022 dan Ikuti Seleksi Gelombang 35
Meski Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi harian, tetapi pemerintah langsung tanggap melakukan Rapat Terbatas Kabinet, yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.
Setelah melakukan rapat, pemerintah melalui Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa vaksin booster akan menjadi syarat mobilitas masyarakat.
Menurutnya, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas tersebut akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
Baca Juga: Wajib Vaksin Booster Menjadi Salah Satu Syarat, Berikut 6 Aturan Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," ucap Luhut Binsar Pandjaitan dilansir dari Antara.
Luhut juga mengungkapkan, vaksin booster ini akan menjadi syarat perjalanan baik udara, darat maupun laut.***