Ia mengatakan, pihaknya menduga aliran dana yang telah dihimpun ke rekening yayasan ACT tidak langsung disumbangkan kepada yang membutuhkan.
Melainkan, aliran dana tersebut dikelola secara bisnis dan berputar hingga menghasilkan keuntungan.
Baca Juga: Lantik Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Mendagri Tito Karnavian Beri Pesan Ini
Perlu diketahui, per tanggal 5 Juli 2022 Kementerian Sosial resmi telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan ACT.
Dalam keterangan tertulis, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 pada tanggal 5 Juli 2022, tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Keterangan secara tertulis mengenai pencabutan izin itu ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadji Efendi.
Muhadjir mengungkapkan alasan mencabut izin tersebut lantaran dengan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.***