60 Rekening ACT Sementara Diblokir PPATK, Transaksinya Capai Rp1 Triliun

- 7 Juli 2022, 07:34 WIB
Ilustrasi. Sebanyak 60 rekening atas nama ACT sementara diblokir oleh PPATK, transaksinya mencapai Rp1 triliun.
Ilustrasi. Sebanyak 60 rekening atas nama ACT sementara diblokir oleh PPATK, transaksinya mencapai Rp1 triliun. /Pixabay/TheDigitalWay.

Ia mengatakan, pihaknya menduga aliran dana yang telah dihimpun ke rekening yayasan ACT tidak langsung disumbangkan kepada yang membutuhkan.

Melainkan, aliran dana tersebut dikelola secara bisnis dan berputar hingga menghasilkan keuntungan.

Baca Juga: Lantik Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Mendagri Tito Karnavian Beri Pesan Ini

Perlu diketahui, per tanggal 5 Juli 2022 Kementerian Sosial resmi telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pencabutan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan ACT.

Dalam keterangan tertulis, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 pada tanggal 5 Juli 2022, tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini Kamis, 7 Juli 2022: Halo Selebritis, FTV, hingga Garis Cinta Siap Menemani Anda

Keterangan secara tertulis mengenai pencabutan izin itu ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadji Efendi.

Muhadjir mengungkapkan alasan mencabut izin tersebut lantaran dengan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x