“Kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS,” kata Samuel.
Selain itu, pemerintah juga akan memantau lalu lintas (traffic) setiap platform digital jika ada yang belum mendaftar hingga batas terakhir.
Namun jika setelah tanggal berakhir masih ada PSE lingkup privat yang belum mendaftar, maka Kominfo akan memberikan sanksi yang berlaku keesokan harinya, yakni 21 Juli 2022.
Kominfo akan memberikan sanksi pertama yakni berupa teguran secara tertulis.
Samuel juga menjelaskan jika sampai ada PSE yang diputus aksesnya karena belum mendaftar, maka sanksinya hanya akan bersifat sementara.
Baca Juga: Cara Jualan di TikTok Shop Tanpa Modal, Perhatikan Langkah-langkah Berikut Ini
“Dari tanggal 21 besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust,
"Kita membangun trust dulu ke masyarakat, dan masyarakat akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya,” jelas Samuel.***