Husin Shihab ke Habib Rizieq yang Bebas dari Penjara: Saya Harap Tidak Bikin Ulah Lagi

- 21 Juli 2022, 09:55 WIB
Habib Rizieq Shihab pulang ke Petamburan, Jakarta Pusat, setelah bebas dari penjara.
Habib Rizieq Shihab pulang ke Petamburan, Jakarta Pusat, setelah bebas dari penjara. /Twitter/@DPP_LIP/

PR DEPOK - Husin Shihab menanggapi Habib Rizieq Shihab yang telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab keluar dari rutan bukan karena bebas murni, melainkan sudah memenuhi hak untuk mendapatkan bebas bersyarat.

Oleh karena itu, Husin Shihab berharap bahwa Habib Rizieq Shihab tidak mengulangi perbuatannya di masa lalu.

Baca Juga: Resmi Gabung Barcelona, Robert Lewandowski: 'Lapar untuk Sukses’

"Saya berharap HRS tidak bikin ulah lagi, walau bebas bersyarat," tulis Husin Shihab sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Twitter @HusinShihab.

Kemudian, mantan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini juga menyarankan Habib Rizieq Shihab untuk bisa menikmati waktu bersama anak dan cucunya.

"Nikmati kebebasan ini buat anak cucunya," katanya.

Baca Juga: 12 Ide Tema Kegiatan Perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2022, Menarik untuk Acara di Masjid dan Sekolah

Sebelumnya, Husin Shihab memuji Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Husin Shihab, Jokowi memiliki kebesaran hati yang patut diapresiasi.

Pasalnya, Jokowi dinilai masih bermurah hati bagi terpidana yang jelas menghinanya.

"Pak Jokowi memang luar biasa, besar hatinya"

Baca Juga: Simak Arti Status Kartu Prakerja ‘Dalam Proses Seleksi’

"Presiden yang baik hati kepada siapapun, bahkan terhadap terpidana yang suka menghinanya," kata Husin Shihab.

Dikabarkan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman.

Sebab karena itu, sudah memiliki hak untuk mengajukan permohonan bebas bersyarat.

Baca Juga: Lokasi Vaksin Dosis 1, 2, dan Booster Gratis di Kota Bandung, Depok, hingga Bogor Hari Ini Kamis, 21 Juli 2022

Sebelumnya, mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini divonis atas dua pelanggaran hukum pidana, yakni Kekarantinaan kesehatan dengan vonis delapan bulan penjara.

Selain itu, dia juga dikenai pelanggaran pidana penyebaran berita bohong dengan vonis dua tahun penjara.

Habib Rizieq Shihab mulai bebas dari Rutan Cipinang dan pulang ke Petamburan pada Rabu, 20 Juli 2022.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x