Persyaratan surat rekomendasi Jampersal
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: Sinopsis Film Broken City, Aksi Detektif Swasta Bongkar Skandal Walikota
- Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa sesuai domisili pemohon
- Surat keterangan opname/surat keterangan surat rujukan dari rumah sakit/puskesmas/keterangan dokter
- Jika tidak memiliki KTP/KK dapat menunjukkan surat keterangan domisili dari desa/kelurahan.
Setelah mempersiapkan persyaratan, silakan dokumen untuk membuat surat rekomendasi Jampersal tersebut ke Dinas Sosial sesuai domisili Anda.
Baca Juga: Tak Ingin Rekrut Bintang PSG, Pep Guardiola: Saya Minta Maaf untuk Neymar
Berikut alur membuat surat rekomendasi Jampersal bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.