2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Bukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau jaminan/asuransi lain.
Baca Juga: Husin Shihab ke Habib Rizieq yang Bebas dari Penjara: Saya Harap Tidak Bikin Ulah Lagi
4. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan bukan penerima bantuan iuran (PBI).
5. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam kategori miskin dan tidak mampu, disertai surat keterangan dari pihak berwenang.***