Syarat dan Alur Membuat Surat Rekomendasi Jampersal untuk Persalinan Ibu Hamil Gratis

- 21 Juli 2022, 10:55 WIB
Ilustrasi persalinan.
Ilustrasi persalinan. /UNPLASH/

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Bukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau jaminan/asuransi lain.

Baca Juga: Husin Shihab ke Habib Rizieq yang Bebas dari Penjara: Saya Harap Tidak Bikin Ulah Lagi

4. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan bukan penerima bantuan iuran (PBI).

5. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam kategori miskin dan tidak mampu, disertai surat keterangan dari pihak berwenang.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah