Syarat dan Alur Membuat Surat Rekomendasi Jampersal untuk Persalinan Ibu Hamil Gratis

- 21 Juli 2022, 10:55 WIB
Ilustrasi persalinan.
Ilustrasi persalinan. /UNPLASH/

PR DEPOK – Simak syarat dan alur membuat surat rekomendasi Jaminan Persalinan (Jampersal) untuk persalinan ibu hamil gratis.

Biaya persalinan ibu hamil kerap kali membutuhkan biaya yang cukup besar agar mendapatkan fasilitas kesehatan yang baik.

Namun, saat ini pemerintah tengah membuka program jaminan persalinan (Jampersal) bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.

Baca Juga: Mulai 21 Juli, Kominfo Beri Sanksi kepada PSE yang Tidak Terdaftar, Termasuk Google, WA, FB, IG, TikTok?

Jampersal ini bertujuan untuk meringankan biaya persalinan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai.

Program Jampersal ini juga untuk mengurangi kematian ibu dan anak pada saat bersalin.

Biaya persalinan semua akan ditanggung oleh negara alias gratis melalui program Jampersal.

Baca Juga: Kategori dan Besaran Bansos PKH Tahap 3 yang Cair Juli 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id

Berikut syarat dan alur membuat surat rekomendasi Jampersal untuk persalinan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang baik.

Persyaratan surat rekomendasi Jampersal

- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Sinopsis Film Broken City, Aksi Detektif Swasta Bongkar Skandal Walikota

- Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa sesuai domisili pemohon

- Surat keterangan opname/surat keterangan surat rujukan dari rumah sakit/puskesmas/keterangan dokter

- Jika tidak memiliki KTP/KK dapat menunjukkan surat keterangan domisili dari desa/kelurahan.

Setelah mempersiapkan persyaratan, silakan dokumen untuk membuat surat rekomendasi Jampersal tersebut ke Dinas Sosial sesuai domisili Anda.

Baca Juga: Tak Ingin Rekrut Bintang PSG, Pep Guardiola: Saya Minta Maaf untuk Neymar

Berikut alur membuat surat rekomendasi Jampersal bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.

Alur membuat surat rekomendasi Jampersal

- Silakan datang membawa berkas Jampersal

- Petugas front office menerima dan memeriksa kelengkapan berkas Anda

Baca Juga: Beban Berat Presiden Baru Sri Lanka Wickremesinghe, Usai Terpilih Langsung Ditolak, Ada Apa?

- Mengecek kepesertaan warga yang bersangkutan atau anggota keluarga pada basis data terpadu (BDT)

- Membuat surat keterangan rekomendasi Jampersal yang ditandatangani Kepala Dinas untuk dibawa ke Dinas Kesehatan/RSUD.

Program Jampersal ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang berdomisili di Indonesia dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM atau BPUM 2022 Lewat eform.bri.co.id dengan Gunakan NIK KTP

Syarat penerima Jampersal

1. Berdomisili di Indonesia.

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Bukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau jaminan/asuransi lain.

Baca Juga: Husin Shihab ke Habib Rizieq yang Bebas dari Penjara: Saya Harap Tidak Bikin Ulah Lagi

4. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan bukan penerima bantuan iuran (PBI).

5. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam kategori miskin dan tidak mampu, disertai surat keterangan dari pihak berwenang.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah