Diungkap Polri, Ternyata Ini Alasan ACT Potong Dana Donasi Rp450 Miliar dari Total yang Diterima Sejak 2005

- 30 Juli 2022, 14:54 WIB
Ilustrasi - Bareskrim Polri mengungkap ACT telah memotong donasi sebesar Rp450 miliar dari total yang diterima senilai Rp2 triliun.
Ilustrasi - Bareskrim Polri mengungkap ACT telah memotong donasi sebesar Rp450 miliar dari total yang diterima senilai Rp2 triliun. /ACT/

 

"Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang (tahun 2022), berdasarkan opini komite Dewan Syariah yayasan ACT," pungkas Karo Penmas Divisi Humas Polri mengakhiri pernyataannya.

Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang pengurus ACT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban pesawat Lion Air.

Baca Juga: BLT UMKM Rp600.000 Cair Agustus? Cek Info Terbaru dari Kemenkop UKM hingga Syarat Jadi Penerima BPUM 2022

Keempat tersangka itu diketahui bernama Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR.

Kemudian,Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan anggota Dewan Presidium ACT, serta Novariadi Imam Akbari selaku sekretaris ACT.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x