"Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang (tahun 2022), berdasarkan opini komite Dewan Syariah yayasan ACT," pungkas Karo Penmas Divisi Humas Polri mengakhiri pernyataannya.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang pengurus ACT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban pesawat Lion Air.
Keempat tersangka itu diketahui bernama Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR.
Kemudian,Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan anggota Dewan Presidium ACT, serta Novariadi Imam Akbari selaku sekretaris ACT.***