Tidak hanya itu, lanjutnya, pemerintah juga tidak boleh mempersulit proses perizinan pendaftaran PSE itu.
Lebih lanjut, Alfons mencontohkan soal Uni Eropa yang memiliki General Data Protection Regulatin (EU GDPR) yang profesional.
Baca Juga: Bansos Rp200.000 Cair Lagi Agustus 2022, Cek Penerima BPNT Sembako lewat Link Resmi dari Kemensos
Di lain sisi, menurutnya hal tersebut juga saat ini menjadi referensi bagi banyak negara di dunia.
Sementara itu, kata dia, kala PSE asing tersebut tidak mau mendaftarkan paltformnya, maka harus tidak diberikan izin untuk beroperasi di Indonesia.
"Ya, kalau memang PSE tidak berminat mengikuti aturan main, ya tidak boleh menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia. PSE Indonesia, seperti Gojek, jika ingin berusaha di negara lain, jelas-jelas harus mengikuti aturan di negara yang bersangkutan," ujar Alfons.
Baca Juga: Kabar BSU Agustus 2022 Terbaru, Kapan Bantuan Subsidi Upah Disalurkan? Kemnaker Beri Penjelasan Ini
Sementara itu, Google beserta platform lainnya diberikan waktu hingga satu bulan oleh Kominfo untuk melakukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) secara manual sebagaimana dikutip dari artikel lainnya.***