PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan khusus kepada para menterinya terkait 14 daftar masalah isu krusial yang ada di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, 14 poin yang tertuang dalam RUU KUHP tersebut masih perlu untuk diperjelas.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa saat ini RUU KUHP sudah hampir final dan akan masuk ke tahap akhir pembahasan.
Baca Juga: Kemensos Ungkap Alasan BPNT Belum Cair hingga Memasuki Bulan Agustus 2022
“RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah," ujar Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta, dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Selasa, 2 Agustus 2022.
"Tetapi sekarang masih ada beberapa masalah kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," lanjutnya.
Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi meminta kepada menterinya supaya menampung usul dari masyarakat.
Baca Juga: Rekan Pelajarnya Diduga Dilecehkan Oknum Sekolah, Ratusan Siswa Gelar Aksi Solidaritas di Bekasi
Selain itu, Jokowi juga meminta untuk memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan.
“Karena hukum itu adalah cermin kesadaran hidup masyarakat sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," jelas Mahfud MD.
Berikut daftar 14 masalah isu krusial berdasarkan draf final RUU KUHP yakni:
1. Hina presiden dan wapres terancam penjara 3,5 tahun
Baca Juga: Fulham Dipilih Bernd Leno Jadi Pelabuhan Baru Usai Tersisih di Arsenal
2. Penista agama akan dihukum 5 tahun penjara.
3. Suami perkosa istrinya ataupun sebaliknya, terancam hukuman 12 tahun
4. Kumpul kebo terancam pidana 6 bulan
Baca Juga: PKH dan BPNT Agustus 2022 Cair Kapan? Simak Tanggal Pencairan dan Cara Cek Penerima Online di HP
5. Hukuman mati bisa diubah jadi seumur hidup asal bersikap baik
6. Unggas yang masuk ke kebun orang, maka pelaku didenda dan hewan disita negara
7. Mengaku dukun dan punya kekuatan gaib diancam 18 bulan penjara
Baca Juga: BPNT 2022 Cair Bulan Agustus, Cek Nama Penerima Kartu Sembako Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id
8. Pelaku aborsi dipidana 4 tahun, dokter yang ikut membantu dihukum berat
9. Menganiaya hewan akan dipenjara 1 tahun
10. Orang tua ajak anak mengemis akan dipidana, gelandangan didenda
Baca Juga: Cara Daftar BPNT Sembako 2022 Online Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos
11. Dokter Gigi yang melaksanakan tugasnya tanpa izin
12. Advokat curang
13. Penghinaan terhadap pengadilan atau Contempt of Court
14. Hukum Adat.***